Selama 8 Tahun Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

Pekanbaru - Kelakuan MU alias TA memang tak pantas dicontoh. Ayah bejat berusia 53 tahun ini tega menggauli anak tirinya, F (14) berulang kali selama 8 tahun. Ia akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polres Kampar di Jalan Garuda Sakti Km 9 Desa Karya Indah, Tapung, kabupaten Kampar, Jumat (28/8/2020). 

"Ditangkap Jumat siang tadi," kata Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SIK, dikutip dari Klikmx.com.

Penangkapan kata Fajri, bermula dari adanya laporan orang tua korban, Riana, warga Dusun III Ujung Padang Desa Tambang kecamatan Tambang.

Dalam laporan itu, pelapor mengaku anaknya F (14) telah dicabuli berulang kali oleh MU yang tak lain ayah tiri korban. 

Peristiwa ini terungkap sekitar bulan Februari 2020 lalu, saat F (korban) bercerita kepada Riana (pelapor) bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya, MU sejak dirinya masih berusia 6 tahun. 

Namun, pelapor baru melaporkan hal tersebut ke Polres Kampar pada Kamis (7/8/2020). 

"Begitu ada laporan langsung kita perintahkan Kanit II Satreskrim Ipda Fitriyeni guna melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan," sebutnya. 

Benar saja, tiga pekan penyelidikan keberadaan pelaku terendus dan langsung dilakukan penangkapan di salah satu tempat di Jalan Garuda Sakti. 

"Saat kita lakukan cek urin, ternyata positif narkoba, mengandung Metamphetamin. Pelaku menggunakan narkoba," sebut Fajri. 

Saat ini tersangka MU alias TA telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas AKP Fajri.