Pekanbaru - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (7/1/2021).
Keempat tersangka adalah Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, dan Irwan selaku Konsultan Pengawas. Berikutnya, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek.
Keempat tersangka diperiksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sejak Kamis, 10 Desember 2020 lalu, mereka ditahan di Rutan tersebut sebagai titipan kejaksaan.
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, sesuai agenda harusnya para tersangka kembali diperiksa sebagai tersangka. Keterangan tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
"Rencana hari ini diperiksa sebagai tersangka. Ternyata tersangka sudah memutus kontrak dengan kuasa hukumnya, dan sedang mencari pengacara lain," ujar Muspidauan, dikutip dari cakaplah.com.
Sesuai Pasal 56 KUHAP, tersangka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun harus didampingi kuasa hukum saat diperiksa sebagai tersangka. Namun karena tidak ada kuasa hukum, jaksa penyidik memeriksa tersangka sebagai saksi.
"Karena tersangka tidak didampingi kuasa hukum, maka penyidik tetap melakukan pemeriksa tersangka tapi bukan kapasitas tersangka melainkan sebagai saksi untuk para tersangka lain. Apalagi penyidik sudah datang ke Rutan," jelas Muspidauan.
Muspidauan menyebutkan, pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan sebagai tersangka. Ketika diperiksa nanti, keempat tersangka sudah harus didampingi kuasa hukum.
"Kami akan agendakan kembali pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat," tutur Muspidauan.
Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada akhir Oktober 2020 lalu. Penyidik menemukan adanya tindakan pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2019.
Proyek infrastuktur tersebut diketahui memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp10.019.121.000. Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah berhasil menyingkirkan 53 perusahaan lainnya. Nilai penawaran PT Bakti Aditama senilai Rp9,8 miliar.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar. Namun, pelaksanaan diduga sesuai dengan spesifikasi.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik sudah memeriksa Kadis PUPR Kampar, Afdal, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) proyek jalan itu, Yosi Indradan, dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Sari Manaon.