Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau tahun ini memberi sanksi pidana terhadap dua perusahaan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Riau, H Jonli usai memimpin upacara peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2021 tingkat Provinsi Riau, Senin (15/2/2021) di Lapangan Bersama Kota Dumai.
"Insya Allah tahun ini ada dua perusahaan di Riau yang nota pemeriksaan sudah masuk ke penyidikan, agar yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana," tegas Jonli, dikutip dari Cakaplah.com.
Lebih lanjut Jonli menyampaikan, satu dari dua perusahaan itu akan diberi sanksi pidana karena tidak menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.
"Kasus ini sudah masuk Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP). Ancaman sanksinya itu lima tahun penjara bagi pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, yang tak menjalankan amanat undang-undang," terangnya.
"Karena kita sudah minta mereka bayar iuran BPJS tapi tidak berkenan. Itu total ada sebanyak Rp1,5 miliar iuran BPJS yang harus dibayar," sambungnya.
Sedangkan satu perusahaan lagi yang beralamat di Pekanbaru. Hanya Jonli masih merahasiakan nama perusahaan karena masih proses ke penyelidikan.
"Perusahaan ini akan kita lakukan penyidikan karena tidak membayar upah karyarawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru," jelasnya.
Untuk itu, Penjabat (Pj) Walikota Dumai ini mengingatkan perusahaan di Riau untuk mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika perusahaan ada masalah cash flow tolong laporan ke Disnaker Riau, nanti kita bicarakan dengan BPJS Ketenagakerjaan membicari solusi. Karena bagi kita jangan sampai ada PHK, dan utang tetap dibayar. Tapi kalau tidak juga terpaksa kita lakukan penyidikan untuk dinaikan ke tindak pidana," cakapnya.