Siak - Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto dan Ketua DPRD Siak, Azmi batal divaksin lantaran tidak lolos skrining sebagai persyaratan sebelum dilakukannya suntik Vaksin Sinovac di RSUD Tengku Rafian, Senin (1/2/2021).
Kapolres dan Ketua DPRD Siak itu dijadwalkan masuk dalam daftar 10 orang pertama yang akan disuntik vaksin hari ini.
"Mereka batal divaksin karena tak memenuhi syarat saat skrining," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, dr Tony Chandra dalam keterangannya, dikutip dari Cakaplah.com.
dr Tony mengatakan, Kapolres Siak tak lolos skrining sebab dirinya pernah punya riwayat positif Covid-19 sebelumnya dan telah dinyatakan sembuh. Untuk itu dirinya tak perlu lagi divaksin karena sudah memiliki antibodi.
"Vaksinasi ini tidak diberikan kepada orang yang sudah pernah menderita Covid-19. Memang secara aturan dibolehkan tapi karena vaksinnya terbatas jadi tak perlu divaksin lagi," ujarnya.
Sedangkan Ketua DPRD Siak, lanjutnya, juga batal divaksin dikarenakan memiliki riwayat penyakit diabetes, sehingga ia masuk dalam gelombang keempat yang akan diberikan vaksin.
"Vaksin tahap ini juga tidak diberikan kepada orang yang ada penyakit komorbid, termasuk diabetes. Nanti ada di gelombang keempat pemberian vaksinnya," katanya.
Dengan begitu, penjadwalan ulang pemberian vaksin kepada Ketua DPRD Siak ketika sudah dilakukan vaksin kepada masyarakat.
"Jadi penundaan vaksinasi terhadap seseorang karena belum memenuhi persyaratan tidak termasuk kategori pelanggaran. Kita ikut pada aturan dan mengingat jatah vaksin itu terbatas," jelasnya.