Pelalawan - Aksi pembunuhan sadis, seperti adegan film horor terjadi di Pelalawan. Peristiwa ini dialami sepasang suami istri yang bekerja di barak sebuah perusahaan sub kontraktor Hutan Tanaman Industri (HTI), di Desa Petodaan Kecamatan, Teluk Meranti, Pelalawan, Sabtu (24/7/2021) kemarin.
Informasi pembunuhan kejam tersebut berhasil dirangkum lewat pers rilis yang digelar Polres Pelalawan, Ahad (1/8/2021). Pers Rilis ini dipimpin langsung Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S. Ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Narsy Masry, dan Kasubag Humas Iptu Edy Harianto.
Sepasang suami istri yang alami penyiksaan hingga pembunuhan ini adalah, Anugra Daeli dan Yuliana Hia. Hanya saja, Anugra Daeli berhasil selamat dari maut setelah berhasil lolos dari barak tempat penyiksaan.
"Sementara, Yuliana Hia meregang nyawa setelah mengalami dua hari penyiksaan, mulai dari Jumat (23/7/2021) dan menghembuskan nafas terakhir, Sabtu (24/7/2021)," jelas Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko.
Pelaku penyiksaan hingga Yuliana Hia tewas, berjumlah sembilan orang. Kesembilan pelaku, inisial ML, JH, OW, IL, BN, BH, JZ, SG, WM. Keseluruhan, pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Pelalawan, masing-masing terlibat dengan peran berbeda.
Diterangkan Kapolres, baik korban ataupun pelaku, tinggal bersama satu barak, tepatnya, sektor Pelalawan TPK 17 line 39, Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti. Awal dari aksi penyiksaan hingga Yuliana Hia tewas dipicu ia dan suaminya dituduh menguna-gunai (berdukun) hingga anak dari pelaku inisial OW, jatuh sakit. Sepasang suami istri itu dituduh sebagai pelakunya.
Alhasil, atas asumsi yang tidak berdasar itu, pelaku insial MH, sebagai kepala rombongan, mengatur siasat melakukan penyiksaan. Ia pun memerintahkan tersangka lainnya, untuk mengikat kedua korban menggunakan tali nilon jemuran kain.
Posisi awal korban untuk Anugra Daeli diikat kaki dan tangan ke tiang tonggak penyangga yang ada di barak, sementara Yuliana Hia, diikat terpisah di tempat tidur. Dengan posisi terikat kedua korban disiksa, menggunakan besi yang sudah dipanaskan ada juga memakai kayu bakar dengan bara api menyala di tempel di sekujur tubuhnya. Peristiwa penyiksaan ini terjadi hari Sabtu (24/7/2021).
Di tengah upaya penyiksaan ini, mukjizat datang menghampiri korban Anugra Daeli. Ia berhasil menyelamatkan diri dari barak pencabut nyawa itu.
Singkat cerita dan berbagai cara akhirnya, ia sampai ke Pangkalan Kerinci dan melaporkan kejadian ini ke persekutuan salah satu suku.
Mengetahui Anugra Daeli berhasil kabur, sejumlah pelaku berupaya melakukan pencarian, hanya saja tidak berhasil ditemukan. Ketua rombongan MH tambah kesal. Ia pun memerintahkan tersangka lain, untuk mengikat korban Yuliana Hia di pohon Akasia berjarak kurang lebih 300 meter dari barak.
Tidak beberapa lama, Yuliana Hia menghembuskan nafas terakhir lantaran tidak kuasa menahan siksaan yang teramat kejam. Mengetahui korban meninggal MH, memerintahkan tersangka lain untuk menguburkan korban dalam hutan.
Mendapatkan informasi ini, berkat korban selamat melapor ke pihak kepolisian, Tim Satreskrim dan Tim identifikasi Polres Pelalawan dimpimpin Kasat Reskrim AKP Narsy Masry, didampingi Kanit Idik IPDA Esafati Daeli turun ke TKP, melakukan olah TKP, menangkap para pelaku hingga mencari lokasi kuburan Yuliana Hia.
"Kesembilan tersangka sudah kita aman. Untuk pelaku ini kita kenal pasal 170 ayat 2 ke-2 dan 3 dan KUHP pidana. Maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres.
Sumber: Cakaplah.com