Riauupdate.com, TEMBILAHAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhil kembali menangkap bandar narkotika. Kali ini pria berinisial HJ (36) ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu-sabu di Lorong Surau, Jalan Baharuddin Yusuf, Kecamatan Tembilahan Hulu, Jumat (6/8/21) kemarin.
Dari penangkapan warga asli Desa Pulau Palas, Tembilahan Hulu ini petugas mengamankan barang bukti 17 paket sabu dengan berat 4,45 gram.
Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Inhil guna proses penyidikkan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Paur Humas Ipda Esra saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya betul, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan,"ucap Ipda Esra.
Masih dikatakan Ipda Esra, penangkapan berawal dari petugas Satres Narkoba yang mendapatkan Informasi jika pelaku ini sering melakukan transaksi sabu di sekitar TKP.
"Dari hasil informasi itu, KBO Narkoba Iptu Hendri J bersama beberapa orang personil langsung melakukan penyelidikan,"terang Ipda Esra.
Kemudian dari proses penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku saat ingin bertransaksi sabu. Dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat, ditemukan barang bukti 17 paket sabu-sabu saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"HJ inidijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No 35/ 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara paling lama dua puluh tahun," tutup Ipda Esra.***