Pekanbaru - Pengelola pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center (STC) mengingatkan agar para pemilik toko yang ada di STC untuk tetap menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Pemilik toko yang melanggar Prokes akan diberikan tiga kali peringatan. Kalau masih melanggar Prokes, akan didenda sebesar Rp500 ribu," cakap pengelola STC, Suryanto, Kamis (2/8/2021).
Suryanto menegaskan pengelola STC tidak mengejar pemasukan dari denda para pemilik toko yang melanggar Prokes, hanya saja STC ingin benar-benar para pemilik toko untuk disiplin menerapkan Prokes.
"Kalau denda sudah dijatuhkan tapi masih melanggar juga, nanti tidak akan dilayani untuk membeli token listrik," katanya.
Namun sanksi bagi pemilik toko tidak hanya sampai di situ. Suryanto mengatakan bahwa jika pemilik toko masih membandel dengan melanggar Prokes. Maka tokonya akan ditutup selama 5 hari.
"Pengelola tidak ada niatan mau mendenda atau menutup toko, hanya saya kita menghimbau agar gedung ini bisa kembali normal," tutupnya.
Sumber: Cakaplah.com