Duel Maut! Pemuda di Inhil Tewas Bersimbah Darah




INHIL - Seorang pemuda bernama Lukman tewas bersimbah darah usai duel menggunakan senjata tajam (Sajam) di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, pada Rabu (26/01/2022) petang.

Laki-laki 26 tahun ini tewas dengan luka tusukan dibagian dada dan luka sobek serta pada bagian betis kaki sebelah kiri.

Sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Salak, namun karena kehabisan darah nyawa korban pun tak tertolongkan.


Sedangkan pelaku diketahui berinisial JS usai melakukan penikaman sempat melarikan diri.

Namun tak butuh waktu lama polisi setempat berhasil meringkus pria berusia 21 tahun ini di Jalan Lancang Kuning,  Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu. 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Paur Humas Ipda Esra saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkelahian berujung kematian tersebut.

Dijelaskannya, berawal dari korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di Jalan Bandara. Kemudian datang pelaku menggunakan sepeda motor. 

"Tiba-tiba saja saat itu terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku,"tambah Esra. 

Saat cekcok itulah lanjut Esra, pelaku terlihat sedang memegang pisau badik. Bahkan saat itu pelaku sempat menggoreskan badik ke telapak tangannya sendiri sambil mengatakan dirinya kebal. 

"Namun tangan nya terluka, dan melihat itu korban juga mengeluarkan badiknya dan terjadilah perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia,"terang Esra. 

Dari perkelahian itu korban terjatuh lalu dibantu oleh teman-temannya untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Salak. Sempat mendapatkan perawatan, namun karena diduga kehabisan darah sehingga nyawa korban tak tertolongkan. 

Sedangkan pelaku melarikan diri,  namun tak butuh waktu lama bagi polisi setempat untuk melakukan penangkapan. Hanya hitungan jam dari kejadian pelaku ditangkap di tempat persembunyian di Kecamatan Tembilahan Hulu. 

"Korban sudah diserahkan ke pihak keluarganya untuk dimakamkan, sedangkan pelaku sudah di bawa ke Mapolres Inhil bersama barang buktu untuk dilakukan penyidikkan lebih lanjut,"sebut Esra. 

Terakhir disampaikan Esra,  pelaku terancam dikenakan pasal 351 Jo 354  KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.***