Tersinggung, Teman Tewas Dibacok



INHIL - Seorang pria bernama Jumadi ditemukan tewas bersimbah darah di Kos-kosan di Jalan Tanjung Rambe, Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Jumat (31/12) sekitar pukul 20.00 WIB.

Laki-laki berusia 36 tahun itu tewas ditebas lehernya oleh pelaku yang tak lain temannya sendiri berinisial RS (45). Diduga pertengkaran antara korban dan pelaku usai menghisap sabu-sabu di lokasi kejadian (TKP).

Karena saat itu ditemukan 3 paket sedang sabu dibungkus menggunakan plastik bening, 5 butir setengah pil ekstasi warna hitam logo bintang dan 1 buah alat hisap (bong).


Usai melakukan perbuatan yang menyebabkan orang meninggal dunia, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Kateman.

Petugas yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan pelaku dan menuju lokasi kejadian. Disitu petugas menemukan korban sudah terkapar tak bernyawa dalam keadaan bersimbah darah.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pembunuhan tersebut.

"Pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban di Kos-kosan nya,"kata Kasat.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Kateman memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Hasil olah TKP ditemukan seorang laki laki inisial JU di lantai 2 depan kamar rumah pelaku dengan kondisi dalam keadaan sudah meninggal dunia, berdasarkan VER oleh tim medis Puskesmas Sungai Guntung diketahui korban meninggal dunia akibat luka bacokan pada bagian leher,"jelasnya.

Anggota Polsek Kateman lalu melakukan pengecekan TKP di kamar milik tersangka yang didampingi oleh Sekcam Kecamatan Kateman.

"Dari kamar pelaku yang masih ada darah berceceran dilantai, selain barang bukti narkoba juga ditemukan sebilah parang yang dijadikan pelaku untuk membunuh korban,"tambahnya.

Dari hasil keterangan pelaku lanjut Kasat, dirinya melakukan pembunuhan dengan cara mengayunkan parang panjang kearah korban dan mengenai bagian leher korban hingga korban meninggal dunia ditempat.

"Motifnya pelaku merasa tidak senang karena korban dianggap menceritakan pelaku dengan berbisik-bisik dengan 2 (orang) temannya, pelaku merasa tersinggung hingga terjadi pembacokan hal itu ditambah pengaruh narkotika,"tutup Kasat.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUH.pidana dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.***