PEKANBARU - Sepanjang tahun 2022. PT Pertamina sudah menindak 26 SPBU di Riau. Hal itu lantaran SPBU nakal yang masih melayani pembelian menggunakan jerigen atau lainnya yang menyebabkab BBM Subsidi mengalami kelangkaan.
"Update terakhir ada 26 SPBU yang telah kami beri sanksi terkait penyaluran BBM subsidi tidak tepat," terang Section Head Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Agustiawan, Selasa (16/8/2022).
Agus mengatakan 26 SPBU itu tersebar di sejumlah daerah di Riau. Sanksi yang telah diberikan berupa denda hingga dihentikan penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut.
"Untuk sanksi denda sampai penghentian penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut. Sanksi diberikan sesuai kontrak kerjanya dengan Pertamina," kata Agus.
Namun dari 26 SPBU itu, ada tiga kategori pelanggaran yang dilakukan. Pertama soal penyaluran yang tidak sesuai surat edaran Gubernur Riau.
Pelanggaran kedua terkait SPBU melayani pembelian bio solar dengan wadah jeriken tanpa rekomendasi. Terakhir melayani kendaraan yang mengisi berulang.
"Untuk mengisi berulang (mobil dengan tangki modifikasi)," katanya.
Pertamina memastikan akan menindak tegas SPBU yang menyalurkan BBM tak sesuai aturan. Hal ini sejalan dengan langkah-langkah yang juga ditangani Polda Riau.
Selain Pertamina, Polda Riau juga tercatat telah menangani 14 kasus tindak pidana Migas sepanjang 2020. Dari jumlah kasus itu, 18 orang jadi tersangka.
"Sampai hari ini sudah ada 18 kasus yang kita tangani. Ada 16 kasus dari Direktorat Polda Riau dan sisanya dari Polres Rokan Hulu dan Rokan Hilir," kata Ferry.***