INHIL - Polres Inhil, Polda Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan narkotika jenis ganja seberat 1 kilo lebih (1.230,94 gram), Jum'at siang (27/1/2023), bertempat di Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan.
Narkotika yang dimusnahkan Polres Inhil merupakan barang bukti yang sudah selesai pada tingkat penyidikan.
Kegiatan dihadiri Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, Kajari Inhil diwakili Jaksa Luki Adriantoni SH, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Aurora Quintina SH MH, Ketua MUI Inhil Drs. H Azhari Syukur MA, Ketua Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Inhil, H Zaini Awang, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Inhil.H Nawawi SK, Kasat Narkoba AKP Indra M. Lubis SE SH MH dan Ketua DPC Granat Inhil Zakaria.
Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Ganja tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejari Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK menyebut pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk perlawanan Polres Inhil terhadap peredaran narkoba.
"Ini hasil kerja keras anggota Polres Inhil serta kerjasama dari instansi terkait," kata Kapolres Inhil.
Lebih lanjut, AKBP Norhayat mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba. Dia mengajak masyarakat untuk ikut memberantas penggunaan narkoba.
"Ke depan kami akan terus berkomitmen, secara konsisten untuk pemberantasan narkoba peredaran gelap di Inhil secara menyeluruh, mulai dari upaya pencegahan, edukasi kepada masyarakat sampai dengan kegiatan penegakan hukum," katanya.***