TEMBILAHAN - Patroli Blue Light. Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil temukan seorang pria berinisial A (30) sedang membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau, Sabtu (11/3/2023) malam.
Kemudian warga asli Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil itu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil.
"Pada Sabtu malam saat kegiatan patroli bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas, kami mencurigai A ini membawa senjata tajam," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi, Senin (13/3/2023) siang.
Benar saja saat digeledah, A membawa senjata tajam yang diselipkan dipinggang.
"Setelah diinterogasi, A mengakui bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah milik nya," terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna proses hukum Selanjutnya.
A sendiri melakukan tindak pidana menyimpan, membawa, menguasai dan atau memiliki senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI No.12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman bisa maksimal penjara 10 tahun penjara," imbuhnya.
Pihak kepolisian Polres Inhil juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Inhil agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas).
"Saya imbau bahwa membawa senjata tajam dilarang oleh Undang-undang. Jadi mari sama-sama menjaga Kantibmas di lingkungan kita masing-masing agar tercipta kondisi yang aman dan kondusif," imbaunya.***