INHIL - Merebaknya isu yang beredar terkait adanya perjalanan mewah 257 Kepala Desa (Kades) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang melakukan perjalanan ke Batam, menghabiskan dana miliaran rupiah, Pemkab Inhil angkat suara.
Tak ingin isu tersebut berkembang liar, Trio Beni Putra SE MM Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil tegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil, melainkan kegiatan murni yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam rangka peningkatan SDM.
“Saya sudah konfirmasi pihak terkait yang menyatakan bahwa kegiatan Bimtek di Batam itu memang benar adanya, namun info yang beredar bahwa anggaran kegiatan tersebut menggunakan dana APBD Kabupaten Inhil itu tidak benar, karena memang pendanaan atau anggaran dalam kegiatan tersebut berasal dari Pemerintah Desa langsung. Lagi pula dari informasi yang beredar terkesan berlebihan dan keliru, karena jumlah desa di Inhil ada 197 desa dan itu tidak semua Kades yang ikut, bagaimana bisa diberitakan ada 257 Kades di Inhil yang ikut” ungkap trio.
Hal tersebut juga dipertegas oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Inhil, Dwi Budianto mengatakan bahwa adanya penyelenggaraan kegiatan ini merupakan kewenangan dari pihak Desa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023.
“Ini sifatnya otonom, artinya pihak Pemerintah Daerah tidak boleh ikut campur dalam kegiatan yang merupakan inisiatif dari desa itu. Jadi, kalaupun ada kegiatan dari Desa seperti dalam rangka peningkatan SDM ataupun lainnya itu menggunakan APBDes” sebut Budi.
Terkait adanya staf dari Dinas PMD Kabupaten Inhil yang hadir dalam acara itu, Budi mengaku itu karena diundang.
“Mengenai adanya staf kami dari Dinas PMD hadir dalam acara itu, karena memang diundang oleh penyelengara acara” tambah Budi.
Said Khairul Hanafiyah selaku Ketua APDESI Kabupaten Inhil akui bahwa kegiatan tersebut sama sekali tidak menggunakan APBD Kabupaten Inhil, ini dianggarkan oleh masing-masing desa, melaluai proposal penawaran dan MOU antara masing-masing BKAD kecamatan dengan pihak ke 3. Dan sudah sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 96 tahun 2017 yang mengatur tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa.
“Kegiatan ini tidak ada sangkut pautnya dengan Pemerintah Daerah, apalagi menggunakan APBD Kabupaten Inhil” tutup pria dengan sapaan Yoyo ini. Adv