Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 70.800 Ekor Baby Lobster

2 Pelaku Ditangkap, 3 Buron


TEMBILAHAN - Satreskrim Polres Inhil berhasil gagalkan penyelundupan 70.800 ekor baby lobster di Parit Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, Rabu (19/7/2023) lalu.

Dari hasil pengungkapan itu diamankan dua orang diduga pelaku berinisial FD berperan sebagai supir dan RJ selaku buruh angkut, sementara 3 orang pelaku lagi masih dalam pencarian. Sedangkan nilai dari puluhan ribu baby lobster itu mencapai 14,1 milyar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK yang didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Inhil, Senin (24/7/2023) siang.

"Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti baby lobster yang berasal dari Jambi. Baby lobster ini diselundupkan dari wilayah hukum Polres Inhil dengan tujuan luar negeri," kata Kapolres.

Dikatakan Kapolres, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktifitas yang mencurigakan karena beberapa kali mobil keluar masuk le dalam lokasi kebun warga.

"Setelah dilakukan penyelidikan anggota memberhentikan mobil tersebut dan ditemukan 13 kotak sterofoam berisi baby lobster. Kemudian 2 orang dan barang bukti kami amankan untuk proses lebih lanjut,"ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, baby lobster akan di bawa ke luar negeri dengan menggunakan speedboat. Dimana setiap pelaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing.

Diterangkan Kapolres, baby lobster itu diserahkan kepada petugas karantina ataupun pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan untuk keperluan tindakan karantina. 

Saat ini, sebanyak 400 baby lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti dipersidangan. Sementara 70.400 baby lobster lainnya dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar, sebagai bentuk penyelamatan sumberdaya kelautan.

Dari perbuatannya, pelaku FD dikenai pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 KUHPidana. Dan RJ disangkakan pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 56 KUHPidana.***