Hendak Transaksi Sabu, Pria di Inhil Keburu Ditangkap Polisi


INHIL - Hendak transaksi sabu di Jalan Lintas Samudera, Parit 6, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil. Seorang pria berinisial DL tak berkutik ditangkap polisi, Selasa (3/10/2023) kemarin.

Dari penangkapan pria berusia 47 tahun ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 16 paket sabu-sabu berbagai jenis ukuran.

"Total sabu yang berhasil diamankan dari pelaku seberat 29,75 gram," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak, Kamis (5/10/2023).

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan penjual sabu ini berawal dari informasi masyarakat, dimana pelaku DL ingin melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

"Mendapatkan informasi itu, anggota kami melakukan penyelidikan. Pada Selasa itulah kami mendapati pelaku sedang berjalan dan langsung kami amankan," jelas Kapolsek. 

Saat di interogasi, AKP Desmon mengungkapkan, pelaku berbelit-belit dan terlihat mencurigakan, maka pelaku digeledah dengan disaksikan Ketua Lingkungan.

"Hasilnya didapati barang bukti sabu yang sudah terbungkus rapi dan siap edar dari dalam tas sandang dan saku celana pelaku. Akhirnya Ia mengaku telah melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dalam beberapa hari belakangan ini," pungkasnya.

"Pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," terangnya.***