TEMBILAHAN - Diduga hendak transaksi sabu-sabu. Dua orang pria diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil di Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan, Kabupaten Inhil, Senin (22/1) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan kedua pelaku diketahui bernama Wendi Saputra alias Acok (34) dan Eka Puriyandi (37) diamankan satu paket plastik bening berisi sabu.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua unit Hp yang dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
Hal itu dikatakan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP M Jacub Nursagli Kamaru SIK. MH saat dikonfirmasi, Selasa (23/1) siang.
"Benar, kedua pelaku sudah diamanakan di Mapolres Inhil bersama barang bukti sabu-sabu dan lainnya,"ujar Kasat Narkoba.
Katanya, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang terganggu karena di lokasi penangkapan (TKP) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Usai menerima laporan warga itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Sekitar beberapa hari penyelidikan akhirnya terlihat pelaku ingin melakukan transaski.
"Kami langsung melakukan penangkapan, dan saat itu ditemukan barang bukti sabu, timbangan dan Hp,"ucapnya.
Hasil introgasi dilapangan, pelaku mengakui jika barang haram itu milik mereka. Setelah dilakukan test urine kedua pelaku juga positif mengkonsumsi narkoba.
"Kini kedua pelaku sudah diamanakan dan dalam proses penyidikan untuk jenjang selanjutnya,"tutup Kasat Narkoba.***