Miris! Kakek di Inhil Sodomi Anak di Bawah Umur



INHIL - Miris! Kakek 60 tahun berinisial AS di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil tega sodomi anak dibawah umur, Jumat (2/2/2024) kemarin.

Akibat ulahnya pelaku berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Kemuning di tempat persembunyiannya beberapa hari lalu.

Hal itu dikatakan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono,SH.,MH, Rabu (7/2/2024).

Dikatakannya, Kurang dari 24 Jam Unit Opsnal yang di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Kemuning AKP Abutani SH melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang merupakan sesama jenis di Kelurahan Kecamatan Kemuning. Pelaku merupakan lelaki berinisial AS, yang berusia 60 tahun.

"Penangkapan berawal dari laporan orang tua korban yang mengatakan korban di cabuli oleh pria berinisial AS,"ujarnya.

Laporan itu diketahui dari korban yang menangis setelah pulang dari rumah tersangka. Setelah di tanya orang tua korban, korban mengatakan diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.

"Tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua langsung melaporkannya ke kami, kurang 24 jam kami berhasil menangkap pelaki,"ucapnya.

Dari kronoligis kejadian sambung Kapolsek, pelakh mendatangi korban di rumahnya dan dibawa ke rumah pelaku dengan menggunakan sepeda motor dengan modus untuk melihat video tiktok.

"Di rumah pelaku korban yang merupakan anak laki-laki berusia 8 tahun di cabuli selama 3 hari berturut-turut dengan cara menyodomi korban."jelas Kapolsek.

Setelah korban diantar pulang oleh pelaku, korban ini menangis dan mengeluh dibagian bokongnya sakit. Karena merasa curiga orang tua korban bertanya kepada korban apa yang di alaminya, lalu korban pun menceritakan semua kejadian tersebut kepada orang tuanya bahwa korban ini sudah dicabuli oleh tersangka.

" Setelah saya menerima laporan tersebut, saya langsung memerintahkan kanit reskrim untuk menangkap pelaku. Dan alhamdulilah atas respon cepat kita, kurang dari 24 Jam pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan,"tambah Kapolsek

Dari perbuatannya pelaku terancam pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 15 tahun.

 "Untuk saat ini pelaku dilakukan penahanan di Polsek Kemuning untuk proses selanjutnya,"tutupnya.***