INHIL - Benih baby lobster hasil penindakan Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Indragiri Hilir (Inhil) dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Pinang, Koto IV Terusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Senin (3/6/2024) siang.
Baby lobster dengan jumlah sekitar 108.600 ekor yang terbagi dalam 20 kotak styrofoam tersebut dilepas dengan di dampingi Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Padang turut pula dalam pelepasan baby lobster.
"Untuk pelaksanaan pelepasliaran itu perlu rencana mulai dari waktu dan pencarian lokasi yang tepat agar ratusan ribu benih lobster itu bisa tetap hidup dan berkembang biak lagi," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan dalam keterangan tertulis.
Dimana ratusan ribu ekor baby lobster itu hasil dari penggagalan penyeludupan yang dilakukan Sat Polairud Polres Inhil di Perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil, Ahad (2/6/2024) kemarin.
"Dari penggagalan itu, kami mengamankan 1 orang tersangka inisial SI dengan membawa speedboat 40 Pk membawa 20 kotak styrofoam yang berisi kurang lebih 108.600 ekor baby lobster,"ujarnya.
Dari hasil penindakan tersebut Sat Polairud berhasil mengamankan kerugian negara sekitar Rp 20 Milyar.
"Untuk kasus nya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan Sat Polairud,"tutup Kapolres.***