INHIL - Dua orang Emak emak atau berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) nyambi menjajakan narkotika jenis sabu di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Keduanya inisial R (43) dan H (39) diamankan pada Rabu (3/7) lalu, oleh Unit Reskrim Polsek Keritang.
Hal itu dibenarkan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Keritang AKP Samosir saat dikonfirmasi, Senin (8/7).
"Penangkapan itu dari laporan warga, dimana kami mendapat informasi bahwa sering terjadi transaski Narkotika jenis shabu di Jalan Tower RT 06 Dusun Belimbing Desa Kotabaru Seberida yang dilakukan oleh R dan H,"ucapnya
Dari hasil penyelidikan dua orang tersebut berhasil diamankan, dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening dan handphone,.
Keduanya di bawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Mereka ada yang menjadi penjual ada yang menjadi perantara. Pelaku dikenai pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.***