INHIL - Diduga hendak transaksi narkoba, seorang pria berinisial F (30) tak berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Sekara, Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Rabu (24/7) kemarin.
Dari penanagkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 3 paket besar dan kecil berisi sabu. Tak hanya itu polisi juga mengamankan 1 paket ganja, timbangan digital, handphone dan uang tunai hasil penjualan.
Hal itu dibenarkan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol A.R Tarigan MH saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).
"Ya betul, kami mengamankan tersangka F bersama barang bukti,"ujar Kapolsek yang belum sempat menjabat sepekan ini.
Ia menjelaskan saat ini Polri khususnya Polres Inhil tengah melaksanakan Operasi Antik guna memburu para pengedar narkotika.
"Di wilayah Kemuning, kami mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika, setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku inisial F berhasil kami amankan 16.42 gram sabu dan 0.63 gram ganja," jelasnya.
Kini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kemuning guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku positif mengkonsumsi sabu tersebut, F dikenai pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) dan 111 UU. RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.***