TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejari, Selasa (20/8/2024) siang.
Dalam kegiatan ini 39,89 Gram sabu, 35 Handphone Android berbagai merk dan 6 unit timbangan yang dimusnahkan.
Kegiatan tersebut tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Inhil Nova Fuspitasari, S.H.,M.H dan dihadiri serta disaksikan langsung oleh
Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Jonta Ginting, S.H, Kasat Resnarkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, S.I.K, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Devi Natalia, SKM,.MH dan lainnya.
Dimana pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Kajari Inhil Nova Fuspitasari, SH, MH mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan pada Periode April hingga Juli 2024.
"Barang bukti yang dimusnahkan yakni, Narkotika Jenis Shabu-shabu: 39,89 Gram, 35 Handphone Android berbagai merk, 6 unit timbangan, 4 buah gunting, Bong, Parang dan barang bukti lainnya,"ujar Kajari.***