INHIL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan bahwa pihaknya akan mengusut dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon) pada sebuah acara Tabligh Akbar di Kecamatan Keritang, Selasa (8/10/2024).
Diketahui sebelumnya, Calon Bupati Inhil nomor urut empat, Herman dan Ketua Tim pemenangannya Ikbal Sayuti terlihat hadir dan sempat memberikan sambutan pada acara Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad Saw di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang yang merupakan wilayah zona empat kampanye.
Kegiatan tersebut disinyalir melanggar aturan jadwal Kampanye yang sudah dibuat oleh KPU Inhil yang mana pertanggal 6 hingga 10 Oktober 2024 Paslon empat harusnya hanya boleh berkampanye di Zona satu yaitu Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Batang Tuaka, GAS dan Gaung.
Dalam video dan foto yang beredar luas, pada kegiatan tabligh akbar tersebut terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baleho bergambar Paslon Bupati Inhil Herman dan Yuliantini serta adanya penggunaan simbol empat jari yang menjadi nomor urut Paslon tersebut.
Ketua KPU Inhil Syamsul Masjan saat dikonfirmasi awak media menegaskan, zona kampanye memang telah diatur dan disetujui oleh perwakilan masing-masing pihak Paslon Bupati dan Wakil Bupati sebelum digelarnya proses kampanye.
"Kami telah mengatur sebenarnya waktu dan zonanya, bahwa hanya Paslon yang memiliki jadwal lah yang boleh melakukan kampanye di wilayah zonanya, itu aturannya," tegas Syamsul.
"Silahkan dilaporkan ke Bawaslu Inhil jika ada bentuk dugaan pelanggaran, karena itu tugas mereka," tambahnya.
Sementara itu, Bawaslu Inhil melalui Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Keritang mengakui telah menerima laporan resmi dari pelapor terkait adanya dugaan pelanggaran zona kampanye peserta Pilkada Inhil 2024 ini.
“Pagi tadi kita diberikan informasi bahwa Panwascam Keritang telah menerima laporan resmi dari pelapor terkait adanya dugaan pelanggaran zona kampanye yang dilakukan oleh salah satu peserta Pilkada Inhil 2024,” ujar Ketua Bawaslu Inhil, Rustam SH, Rabu (9/10/2024).
Menindaklanjuti insiden tersebut, Ketua Bawaslu Inhil menyampaikan bahwa laporan saat ini sedang berproses lebih lanjut sesuai prosedur dan aturan yang ada.
“Mengenai laporan tersebut, kita tunggu hasil kajian dari Panwas Kecamatan Keritang serta Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhil, tim dari Bawaslu Inhil hari ini sedang menuju ke Keritang untuk berkoordinasi dengan Panwascam Keritang dan melakukan monitoring terkait laporan tersebut,” ujar Rustam.
“Kita tunggu saja informasi dari Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhil yang sedang melakukan tugas monitoring terkait dugaan pelanggaran tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pelanggaran kampanye sudah diatur dalam UU Pilkada Tahun 2024 salah satunya di Pasal 187 ayat satu terkait berkampanye di luar jadwal.
Pelanggarnya dapat dipidana selama 15 hari hingga tiga bulan dan denda mulai dari 100 ribu hingga satu juta rupiah.***