22,3 Kg Sabu dan 105 Butir Ekstasi Diamankan Dari 15 Tersangka Selama 1 Bulan


INHIL - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap 14 orang tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu sabu seberat 22,301,58 kilogram dan ekstasi sebanyak 105 butir, hasil penindakan 8 kasus dalam 1 bulan, pada Jumat (1/11/2024). 

Dalam keterangan Konferensi Pers, Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan memaparkan 14 tersangka dan barang bukti narkotika tersebut berinisial RA dan BK (0.48 gram), RD (1 gram), ZA dan DR (21 gram), HH (4.4 gram), AG, MDS dan SR (258.9 gram), KH (1 gram), MN dan MYA (214.8 gram dan Extacy 105 butir), MA, EK dan TR (21.6 kilo). 

Dari pengungkapan tersebut, kasus terakhir mendapat sorotan, pasalnya barang bukti narkotika yang berhasil diamankan lebih banyak dari lainnya. 

"Puncaknya kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21.6 kilogram pada Selasa (29/10) sore, di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning dengan pelaku inisial MA (33), EK (22) dan TR (36), warga Kepulauan Riau," kata Kapolres Inhil AKBP Budi. 

Ia menerangkan kronologis pengungkapan tersebut, berawal Sat Res Narkoba Polres Inhil mencari dan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang dibawa oleh MA melintasi Kecamatan Kemuning. Anggota Sat Res Narkoba lalu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 

"Penangkapan kami lakukan terhadap pelaku inisial MA yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia sesuai ciri ciri dan nomor plat dari informan, melintas di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen. Dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu 21.6 kilo," sebutnya. 

Dari keterangan AM, narkotika jenis sabu tersebut milik seorang laki laki yang dipanggil dengan sebutan K (inisial) .

"K ini masih kami selidiki keberadaannya," sebut Jakub. 

Pelaku utama tersebut memerintahkan MA untuk menyerahkan sabu kepada dia orang yang ada di Provinsi Jambi.

"Dari hasil penelusuran, bertempat di pinggir Jalan Prof M Yamin SH Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi kami menangkap EK dan TR yang akan menerima barang ini dari MA," papar Jacub.

Dari keterangan EK dan TR, sabu tersebut rencananya akan di bawa ke Pulau Jawa.

"Sabu ini berbungkus plastik warna kuning merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna coklat, dimasukkan dalam tas, sebagian lagi dalam ember bekas oli dan kotak," terangnya

Para pelaku dan barang bukti saat ini berada di Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut 

"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. 

Sementara salah satu tersangka mengaku diupah sebesar 30 juta untuk sekali antar pada lokasi tujuan. 

"30 juta pak biasanya untuk sekali antar, kalau yang ini belum tau kami, sudah 2 kali pak kami melakukan," pungkasnya.***