Satpolairud Polres Inhil Gagalkan Penyeludupan Kapal Pembawa Sembako




INHIL - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Inhil berhasil gagalkan penyeludupan Kapal Motor (KM) Nur Sakila membawa barang sembako ilegal di Perairan Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil, Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari pengungkapan barang tanpa dokumen lengkap itu, polisi juga mengamankan 1 orang nahkoda inisial RB (31) dan 1 orang Anak Buah Kapal (ABK).

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK didampingi Kasat Polairud AKP Ridwan SH MH dalam konfrensi pers, Jumat (1/11/2024) mengatakan penangkapan ini berawal dari patroli personil dilapangan.

"Personil melihat ada kapal yang mencurigakan di perairan mandah, setelah dilakukan pemeriksaan nahkoda kapal tidak bisa menunjukan dokumen barang bawaannya,"ujar Kapolres.

Selanjutnya kapal pengangkut sembako dan 2 orang tersebut dibawa ke Mako Polairud Polres Inhil untuk proses lebih lanjut.

"Karena ini masuk tentang pasal 88 undang-undang nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, maka kami limpahkan ke kantor Karantina Provinsi Riau untuk tidak lanjutnya,"ucap Kapolres.

Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan kerugian negara sekitar Rp 250 juta rupiah.

Adapaun barang yang diamanakan :


300 Karung Beras 

50 Karung Cabe kering

4 Karung Kacang Tanah

Asam jawa 176KG

1 Karung Kacang kedelai

17 Karung Beras Pulut 

8 Karung Bawang Putih

25 Karung Ikan Bilis

2 Kg Tembakau. ***