Dari pengungkapan barang tanpa dokumen lengkap itu, polisi juga mengamankan 1 orang nahkoda inisial RB (31) dan 1 orang Anak Buah Kapal (ABK).
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK didampingi Kasat Polairud AKP Ridwan SH MH dalam konfrensi pers, Jumat (1/11/2024) mengatakan penangkapan ini berawal dari patroli personil dilapangan.
"Personil melihat ada kapal yang mencurigakan di perairan mandah, setelah dilakukan pemeriksaan nahkoda kapal tidak bisa menunjukan dokumen barang bawaannya,"ujar Kapolres.
Selanjutnya kapal pengangkut sembako dan 2 orang tersebut dibawa ke Mako Polairud Polres Inhil untuk proses lebih lanjut.
"Karena ini masuk tentang pasal 88 undang-undang nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, maka kami limpahkan ke kantor Karantina Provinsi Riau untuk tidak lanjutnya,"ucap Kapolres.
Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan kerugian negara sekitar Rp 250 juta rupiah.
Adapaun barang yang diamanakan :
300 Karung Beras
50 Karung Cabe kering
4 Karung Kacang Tanah
Asam jawa 176KG
1 Karung Kacang kedelai
17 Karung Beras Pulut
8 Karung Bawang Putih
25 Karung Ikan Bilis
2 Kg Tembakau. ***