BC Tembilahan Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal


TEMBILAHAN - Bea dan Cukai Tembilahan musnahkan kurang lebih 3 juta batang rokok ilegal di Halaman Belakang Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Selasa (17/12/2024) siang.

Selain itu, 52 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal juga dimusnahkan. Dari pemusnahan ini Bea dan Cukai Tembilahan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,35 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengungkapkan bahwa tujuan utama penindakan ini adalah melindungi masyarakat dari rokok dan minuman ilegal.

"Pemungutan cukai tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi barang yang membahayakan kesehatan, lingkungan dan keamanan,"katanya

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya nyata Bea Cukai Tembilahan dalam menjaga masyarakat dari dampak buruk barang ilegal serta menjalankan fungsi sebagai community protector.

Selain pemusnahan, sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Tembilahan juga berhasil menangani barang-barang ilegal lainnya, seperti 8.846.918 batang rokok ilegal, 378 botol dan 3.804 kaleng minuman keras, serta 2.854 pcs kosmetik ilegal. 

Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 7 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp 8,25 miliar.

"Pemusnahana dilakukan dengan cara dirusak sehingga tidak bisa dipergunakan. Tak hanya itu, Bea Cukai Tembilahan juga memberikan hibah berupa tiga unit speedboat kayu yang diubah menjadi ambulans air, serta empat unit laptop untuk menunjang kegiatan kemanusiaan dan sosial di Indragiri Hilir," jelasnya.

Program hibah ini mendukung upaya pemerintah untuk mempercepat akses pelayanan kesehatan dan meningkatkan kelancaran administrasi di berbagai lembaga masyarakat.

Pemusnahan dan hibah ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Tembilahan dalam berbakti untuk negeri, dan menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita dengan memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang menjadi milik negara. memastikan barang ilegal tidak merusak kesehatan masyarakat dan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya.***